PENETAPAN HAK WARIS ORANG YANG MATI BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Keywords:
Pemikiran IslamAbstract
Peristiwa kematian erat kaitannya dengan peristiwa berikutnya, yaitu pembagian waris. Perkara waris di dalam tatanan hidup keseharian bukan hal yang remeh sebab perkara tersebut berkorelasi erat dengan pembagian harta, dan akan sangat sensitif apabila tidak diselesaikan secara adil dan menuai sengketa antar keluarga. Penetapan ahli waris dapat dilakukan secara cepat apabila diketahui secara pasti siapa yang wafat lebih dahulu, dan siapa yang masih hidup. Akan tetapi, yang terjadi tidak selalu demikian. Di dalam disiplin ilmu waris Islam terdapat masalah-masalah yang mendapat perhatian khusus karena terkait dengan statusnya yang belum jelas. Di antara masalah-masalah itu adalah permasalahan waris orang yang mati bersama. Persoalan waris untuk kasus orang yang mati bersama mengemuka sebab di tahun ini terjadi banyak musibah di tanah air yang menelan banyak korban jiwa, yang bisa jadi di antara mereka memiliki hubungan kewarisan. Peristiwa ini tentu akan menimbulkan persoalan tentang siapa yang menjadi pewaris dan siapa yang menjadi ahli waris, apakah mereka saling mewarisi atau tidak. Tujuan dari kajian ini adalah untuk mengetahui penetapan hak waris bagi orang yang mati secara bersama dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan, dengan pendekatan kualitatif, dan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa secara garis besar untuk kasus waris orang yang mati bersama tidak saling mewarisi satu sama lain.
References
Bachtiar, Maryati, “Hukum Waris Islam Dipandang Dari Perspektif Hukum Berkeadilan Gender,†Ilmu Hukum, 3.1 (2012) <https://jih.ejournal.unri.ac.id/index.php/JIH/article/view/1026/1019>
Basri, Saifullah, “Hukum Waris Islam (Fara’id) dan Penerapannya dalam Masyarakat Islam,†Kepastian Hukum dan Keadilan, 1.2 (2020) <https://jurnal.um-palembang.ac.id/KHDK/article/view/2591>
Fariani, “Problematika Pembagian Harta Warisan Pasca Tsunami Di Kecamatan Johan Pahlawan Kabupaten Aceh Barat,†Jurnal Ilmiah Islam Futura, 14.1 (2014) <https://jurnal.ar-raniry.ac.id/index.php/islamfutura/article/view/82>
Komariah, Nur Putri Hidayah dan, “Peningkatan Kapasitas Kelompok PKK Desa Sumbersekar Kecamatan Dau Kabupaten Malang Untuk Mengatasi Problematika Hukum Waris Islam,†Jurnal Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat UNSIQ, 6.3 (2019) <https://ojs.unsiq.ac.id/index.php/ppkm/article/view/719>
Lia Dahliani, Faisar Ananda, Ansari Yamamah, “Penundaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Muslim Di Kota Langsa,†Tahkim, 14.1 (2018) <https://jurnal.iainambon.ac.id/index.php/THK/issue/view/67>
Lusdianto, Ahmad Fuad Al-Anshary dan Karis, Ilmu Faraid dalam Teori dan Praktek (Semarang: Mutiara Aksara, 2020)
Majah, Abi Abdillah Ibnu, Sunan Ibnu Majah, 3 ed. (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiah, 2009)
Naskur, “Pembagian Harta Warisan Disaat Pewaris Masih Hidup Telaah Pasal 187 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI),†Al-Syir’ah, 15.1 (2017), 40–55 <https://media.neliti.com/media/publications/240199-pembagian-harta-warisan-disaat-pewaris-m-65802634.pdf>
Ratnawaty, Latifah, “Pelaksanaan Konsep Al Radd dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hukum Waris Islam,†Yustisi, 5.1 (2018) <http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/YUSTISI/article/view/4412>
Rizaty, Monavia Ayu, “Ada 2.788 Bencana Alam Melanda Indonesia hingga 12 Oktober 2022†<https://dataindonesia.id/Ragam/detail/ada-2788-bencana-alam-melanda-indonesia-hingga-12-oktober-2022>
Suryadi Nasution, Raja Ritonga, Muhammad Ikbal, Parulian Siregar, dan Akhyar, “Pelatihan Metode Sajarah Al-Mîrâts Dalam Memahami Hukum Waris Pada Kiyai Pesantren Darussalam Parmeraan Padang Lawas Utara,†Selaparang, 4.2 (2021) <https://journal.ummat.ac.id/index.php/jpmb/article/view/4477/2624>
Susylawati, Eka, “Penerapan Hukum Waris Islam dalam Perkara Waris di Pengadilan Agama Pamekasan,†Al-Ihkam, 9.2 (2014) <http://ejournal.iainmadura.ac.id/index.php/alihkam/article/view/474>
Utama, Sofyan Mei, “Kedudukan Ahli Waris Pengganti dan Prinsip Keadilan dalam Hukum Waris Islam,†Wawasan Yuridika, 34.1 (2016) <http://ejournal.sthb.ac.id/index.php/jwy/article/view/109>
Zubair, Andi Tenri Leleang & Asni, “Problematika dalam Penerapan Hukum Waris Islam,†Al-Bayyinah, 3.2 (2019) <https://www.jurnal.iain-bone.ac.id/index.php/albayyinah/article/view/477>
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mahdaniyal Hasanah Nuriyyatiningrum

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors hold and retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.







