ANALISIS MAQASHID PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI MICROFINANCE

Shofiah Tidjani

Keywords: Maqashid Shari‟ah, Microfinance, Feminism, Barat


Abstract

Pendekatan anti kemiskinan dalam kerangka perempuan di
ranah pembangunan, menempatkan perempuan sebagai
kelompok the poorest of the poor, sedangkan akses terhadap
sumber daya dapat membebaskan perempuan dari kemiskinan.
Asumsi inilah yang memotifasi banyak pihak untuk menjadikan
perempuan sebagai kelompok sasaran utama kredit mikro.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, bagaimana analisis
maqashid syariah dalam menetapkan hukum Islam terhadap
pemberdayaan perempuan melalui microfinance. Pertimbanganpertimbangan kemaslahatan dalam tinjauan pemeliharaan
agama, jiwa, akal, keturunan dan harta, tidak menciptakan
halangan untuk perempuan dapat bekerja dan bersumberdaya,
selama itu tidak menyimpang dari garis-garis ketentuan Allah
SWT.
Pengertian pemberdayaan perempuan dalam keuangan mikro
Islami, berbeda dengan pengertian yang diusung oleh
feminisme demokrasi liberal. Pemberdayaan perempuan melalui
microfinance Islami, hendaknya dapat dengan serius
mempertimbangkan faktor-faktor negatif yang menjadi efek
pergerakan program feminisme ala Barat, yang cenderung
berlebihan membuat persamaan dan menghilangkan sekat antargender. Pemberdayaan perempuan melalui microfinance Islami,
harus bisa menjadi pondasi utama permberdayaan keluarga,
karena keluarga adalah bibit unggul bagi masa depan generasi
dan ummat. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur
dan penelitian deskriptif kualitatif, berdasarkan data yang dirilis
oleh lembaga-lembaga resmi negara.

Most read articles by the same author(s)