Analisis Implementasi UU 33/2014 dan PP 42/2024 terhadap Pengawasan Produk Halal Oleh BPJPH

Authors

  • Muyassar Muya mahasiswi IIQ Jakarta
  • Mulfi Aulia Institut Ilmu Al Quran (IIQ)

DOI:

https://doi.org/10.33853/islaminomics.v16i1.979

Keywords:

Halal, BPJPH, Supervision, JPH Law

Abstract

Pengawasan BPJPH terhadap label halal pada makanan dan minuman masih belum maksimal, terutama karena kurangnya edukasi bagi pelaku usaha dan masyarakat. Banyak UMKM belum mencantumkan label halal/non-halal sesuai UU No. 33 Tahun 2014, meskipun Indonesia memiliki potensi besar dalam industri halal. Sertifikasi halal diwajibkan melalui UU dan PP terbaru, namun kendala pengawasan dan biaya sertifikasi masih menjadi tantangan. Penelitian ini bertujuan meningkatkan kepercayaan konsumen dan efektivitas regulasi dengan metode kualitatif melalui wawancara dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan pengawasan dilakukan oleh pelaku usaha secara internal dan BPJPH secara eksternal, didukung LPH dan MUI. Kasus seperti marshmallow dan Warung Ayam Goreng Widuran menekankan pentingnya distribusi yang diawasi dan transparansi. Pengawasan impor ekspor masih terbatas, namun dijalankan melalui kerja sama lintas lembaga. BPJPH menerapkan pengawasan berbasis risiko dan sanksi bertahap, serta menjalin sinergi dengan berbagai pihak. Secara umum, proses pengawasan sudah sesuai dengan UU dan PP yang berlaku, mencakup edukasi, sertifikasi, pencabutan label, kerja sama dalam dan luar negeri, serta penerapan SJPH. Produk yang tidak memenuhi syarat dianjurkan mencantumkan label “tidak halal.”

Downloads

Published

2026-05-25

How to Cite

Muya, M., & Mulfi Aulia. (2026). Analisis Implementasi UU 33/2014 dan PP 42/2024 terhadap Pengawasan Produk Halal Oleh BPJPH. ISLAMINOMICS: Journal of Islamic Economics, Business and Finance, 16(1), 1–10. https://doi.org/10.33853/islaminomics.v16i1.979

Issue

Section

Articles