KONSEP JUAL BELI DALAM ISLAM (ANALISIS PEMIKIRAN ABDU AL-RAHMAN AL-JAZIRI DALAM KITAB AL-FIQH ‘ALA ALMADAHIB AL-ARBA’AH)

Apipudin Apipudin

Keywords: Jual Beli Dalam Islam, muamalat


Abstract

Jual beli dalam Islam berorientasi pada saling menguntungkan.
Untuk itu riba dalam Islam dilarang (haram), karena di dalam riba
ada pihak yang diuntungkan, di pihak lain dirugikan. Jual beli
dengan riba pada permukaan memiliki esensi yang sama yaitu
mencari keuntungan, tetapi secara subtansial keduanya sangatlah
berbeda. Jual beli mencari keuntungan dengan tidak ada pihak yang
merasa dirugikan. Sementara pada riba hanya berorientasi pada
keuntungan semata, persoalan ada yang merasa dirugikan tidak
dipertimbangkan. Bahkan tidak ada sama sekali dalam konsep riba.
Dalam Alqur’an jual beli dan riba disebutkan dalam satu ayat,
dengan penyebutan Allah menghalalkan jual beli, dan
mengharamkan riba. Ini satu isyarat antara jual beli dan riba sangat
tipis perbedaanya. Jika seorang muslim tidak tahu konsep jual beli
dalam Islam, akan mudah terjebak pada perbuatan riba. Untuk itu
para pemikir Islam (ulama fikih) berusaha kerasa menangkap pesanpesan teks ke-agamaan khususnya yang berkaitan dengan konsep
jual beli dalam Islam. Langkah-langkah yang ditempuh oleh para
ulama fikih satu sama lain sangatlah berbeda. Dari langkah-langkah
itu semua ulama berusaha membangun argumen tentang konsep jual
beli dalam Islam. Silang pendapat antara ulama satu dengan yang
lain tentang konsep jual beli dalam Islam tidak bisa dibendung.
Semua mengalir dan melahirkan kelompok-kelompok (mazhab)
fikih baik besar maupun kecil. Mazhab fikih yang populer di dunia
ini terdiri dari empat hazhab; yaitu Imam Abu Hanifah (Mazhab
Hanafi), Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal
(Hanbali). Empat kelompok besar ini masing-masing membangun
metode untuk memutuskan sebuah hukum, khususnya jual beli
dalam Islam.
Pada jurnal ini penulis bermaksud menganalisis pemikiran Abdu alRahman al-Jaziri dalam Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madahib al-Arba’ah.
Bagaimana Abdu al-Rahman al-Jaziri ini membangun argumen
dalam memutuskan konsep jual beli dalam Islam. Apa yang
dijadikan sumber utama oleh Abdu al-Rahman al-Jaziri dalam
membangun argumen.
76 │Jurnal ISLAMINOMIC Vol. V. No. 2, Agustus 2016
Penelitian ini termasuk penelitian Kepustakaan (Library Reseach).
Sumber primer dalam penelitian ini kitab Fikih Ala Mazahib alArba’ah karya Abdu al-Rahman al-Jaziri, sedangkan sumber
skunder penelitian ini buku, kitab jurnal, dan artikel yang ada
kolerasi langsung atau tidak langsung topik bahasan yang dimaksud.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini deskriptif analisis.