PENETAPAN MARGIN DALAM PEMBIAYAAN MURABAHAH

Abdul Rachman

Erik Pratama

Keywords: Metode Penentuan Margin, Murabahah, BPRS


Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui metode
penentuan margin yang sesuai dengan syari’ah, mengetahui
metode penentuan margin dalam pembiayaan murabahah pada
PT. Bank Pembiayaan Rakyak Syariah (BPRS) Berkah Ramadhan
- Tangerang, dan apakah metode penentuan margin dalam
pembiayaan murabahah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyak
Syariah (BPRS) Berkah Ramadhan - Tangerang telah patuh
terhadap kesesuaian syari’ah. Objek penelitian dalam penelitian
ini adalah PT. Bank Pembiayaan Rakyak Syariah (BPRS) Berkah
Ramadhan - Tangerang. Metode penelitian yang digunakan oleh
peneliti dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah penentuan margin akad
murabahah yang syar’i adalah penentuan margin yang tidak
melanggar nilai-nilai keadilan dan tidak eksploitatif, penentuan
margin akad murabahah PT. Bank Pembiayaan Rakyak Syariah
(BPRS) Berkah Ramadhan - Tangerang adalah dengan metode
mark-up pricing dan dengan pertimbangan Direct/Indirect
Competitors Market Rate (ICMR/DCMR) dengan rata-rata
besaran margin 1,5% - 2% / bulan.

Most read articles by the same author(s)