ZAKAT; RUKUN ISLAM YANG SERING DILUPAKAN

M. Nurzansyah

Keywords: Zakat, Infak, Hak, Sedekah


Abstract

Konsep Islam di dalam pembentukan pribadi yang saleh secara
individual dan sosial dapat dilihat dari akar kata zakat.
Salahsatunya adalah bahwa zakat berarti baik. Maksudnya, zakat
harus dikeluarkan dari hasil yang baik-baik saja. Pensyariatan
zakat bukanlah tanpa maksud. Tujuan dan fungsi zakat jelas
termaktub di dalam berbagai surat di dalam Alquran yang
berkaitan dengan zakat. Salah satunya adalah bahwa zakat
berfungsi untuk membersihkan harta dari hak orang lain ( fakir
dan miskin) dan menumbuhkan di dalam diri si muzakki (orang
yang mengeluarkan zakat) sifat kasih sayang dan perhatian
kepada fakir dan miskin serta orang-orang yang membutuhnya.
Selain fungsi pembinaan spriritual bagi seorang muslim, zakat
juga sebagai sarana untuk membantu pengentasan kemiskinan. Ia
juga merupakan usaha untuk memperkecil gap antara si kaya dan
miskin, sekaligus untuk memberdayakan potensi yang ada di
dalam orang-orang yang kurang berkecukupan dengan membantu
mereka secara finansial. Zakat yang terpusat pada masa
Rasulullah SAW kepada emas, perak, hasil pertanian, barangbarang dagangan, barang tambang dan barang temuan, pada masa
kini ia tetap berlaku terhadap berbagai profesi yang bermunculan
seiring dengan perkembangan zaman. Hal ini dapat dilakukan
dengan melihat keumuman redaksi perintah untuk mengeluarkan
zakat di dalam surat al-Baqarah 267. Akhirnya, zakat
sebagaimana juga pajak disyariatkan untuk menciptakan
pemerataan, kesejahteraan, keamanan dan ketentraman di dalam
hidup dan kehidupan bermasyarakat.

Most read articles by the same author(s)