URGENSI PERAN DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DALAM MEWUJUDKAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE PADA KOPERASI SYARIAH BENTENG MIKRO INDONESIA KABUPATEN TANGERANG
Keywords:
DPS, DSN, Koperasi, Good Corporate Governance (GCG)Abstract
Dewan Pengawas Syariah (DPS) sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional (DSN) di lembaga keuangan syariah bertugas mengawasi kegiatan usaha lembaga keuangan syariah sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah yang telah ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN). Fungsi utama Dewan Pengawas Syariah (DPS) adalah sebagai penasehat direksi, pimpinan unit usaha syariah dan pimpinan kantor cabang syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah dan sebagai mediator antara Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) dalam mengkomunikasikan usulan dan saran untuk pengembangan produk dan layanan dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memerlukan kajian dan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan jenis pendekatan deskriptif. Sumber data yang diambil menggunakan sumber data sekunder, yaitu berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/3/2009 tentang Bank Umum Syari’ah yang terkait dengan lembaga keuangan syariah dan Peraturan Mentri Koperasi Usaha Kecil Menengah No 11/Per/M.KUKM/XII/2017. Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syari’ah. Hasil penelitian ini menyatakan bahwa peran Dewan Pengawas Syariah sangat penting dalam pengelolaan koperasi syariah yang menjadi lembaga keuangan syariah karena Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki integritas, kompetensi dan reputasi keuangan harus dioptimalkan, diperketat dan formalisasi perannya harus diwujudkan dalam rangka menciptakan Good Corporate Governance yang menerapkan transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, profesional dan keadilan.